Sunday, April 21, 2019

Contoh Kasus Cybercrime dan UU ITE

KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 

Kasus 2 :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.

Kasus 3 :
Malang tak dapat ditolak. Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook.
Johan Yan nama warga tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus komentar yang ia berikan di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh kepolisan. Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tentu saja rujukan yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya. Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari pencemaran nama baik.
Menurut Johan sendiri, komentar yang ia berikan waktu itu sekadar status saja dan tidak bermaksud menjelekkan. Namun kemudian pihak gereja melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Satu hal yang sangat penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna Facebook harus hati-hati, bukan hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika berkomentar. Pasal 27 UU ITE yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.

Kasus 4 :
Nasib apes menghampiri seorang blogger.  Musni Umar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara oleh polisi. Semua berawal dari tulisan Musni di blog pribadinya, http://musniumar.wordpress.com yang membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
Tulisan di blog tertanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah tersebut membuat Musni dituntut dengan tuduhan “pencemaran nama baik” oleh Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
“Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” demikian pernyataan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diterima Internet Sehat, menanggapi kasus blogger Musni.
PPWI mengutip UUD Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
Menurut PPWI, tulisan  Musni di blog itu bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
PPWI yang diketuai oleh Wilson Lalengke tersebut mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.

Kasus 5 :
Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini, masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up Puteri Indonesia 2014, Elfin Pertiwi Rappa buka suara. Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah foto-foto pribadi di akun sosial media.
"Mama bilang yang berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post. Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (14/4)

Wednesday, April 10, 2019

Upaya - Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Kejahatan TI



      1. Tidak bisa dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga kejahatan dunia maya yang sifatnya merugikan suatu pihak. Kasus kejahatan internet sendiri umumnya bersangkutan dengan privasi seseorang, baik itu pencurian dokumen rahasia, peretasan, hingga hal lain yang sudah pasti bersifat merugikan.

Macam – Macam kejahatan di internet
A.      CARDING
Carding adalah jenis kejahatan memalsukan nama identitas seseorang, contoh berbelanja menggunakan nomor dan kartu identitas milik orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data melalui internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di social media atau dunia maya.
B.       HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain. Hacker adalah orang yang gemar menerobos komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan security. Hacker memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
C.       CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
D.      PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
E.       SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
F.       MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti antivirus, dan anti malware.
G.      SCANNER
Scanner yaitu sebuah program atau alat yang mampu mendeteksi kelemahan sebuah komputer di jaringan lokal atau dijaringan lokasi lain.
H.      DATA FORGERY / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
I.         SNIFFER
Sniffer adalah kata lain dari Network Analyzer berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol pada Ethernet, TCP/IP, IPX dll.
J.        SPOOFING
Spoofing adalah jenis sebuah bentuk pemalsuan dimana identitas pemakai disamarkan atau dipalsukan secara jelas.

kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi. Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri.

2.       Kasus  : Lulusan SMP Haikal Bobol 4.600 Situs
Polisi mengungkap kasus peretasan situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Otak dari empat sekawan peretas adalah SH (19) alias Haikal yang merupakan lulusan SMP. Dari mana dia belajar hingga akhirnya bisa meretas? Selain SH, ada tiga tersangka lain yakni MKU (19), AI (19) dan NTM (27). Keempat pelaku berkomplot hingga menyebabkan kerugian perusahaan tersebut hingga Rp 4 miliar lebih. Otak dari sindikat pembobol situs ini ialah SH (19). Lelaki kelahiran Jakarta ini nyatanya hanya lulusan SMP. Dia belajar retas situs secara autodidak dari internet. Meski begitu, SH diketahui sudah meretas sebanyak 4.600 situs. Beragam situs mulai milik swasta hingga pemerintah dibobolnya, termasuk situs milik Polri, Gojek. "Saudara SH otodidak. Berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Di antaranya situs milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, situs ojek online dan beberapa situs di luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) lalu. Kasus ini dilaporkan oleh PT Global Networking (tiket.com) selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. Akun mereka dipakai sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta. Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tanggapan : Secara umum apa yang dilakukan Haikal adalah yang dilakukan para pemula. Tapi dia memiliki kemampuan lumayan untuk meretas situs-situs itu, Kemampuannya layak dikembangkan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti kebutuhan keamanan dunia maya. ada kebutuhan yang lebih besar terkait dengan keamanan dunia maya di Indonesia sehingga kemampuan si pelaku ini dapat dibina untuk kepentingan itu. Mengingat ada sifat jahat pada perbuatannya. Pembinaan bisa dilakukan berbarengan dengan proses pemidanaannya, Karena perbuatannya telah menguntungkan dirinya sekaligus menimbulkan kerugian di pihak lain, perlu proses hukum. Setidaknya dengan pidana percobaan.


3.       Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:

a.       Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.

b.      Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.


Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

c.       Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

d.      Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Tuesday, April 2, 2019

Bentuk-bentuk Profesionalisme Dalam Profesi


a.     Profesionalisme bidang non IT
Contoh profesionalisme profesi Polisi

     Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
     Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.

b.     Profesionalisme bidang IT
Bentuk Profesionalisme seorang programmer.

     Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
     Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada… 

Peningkatan Profesionalisme

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan
     masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan 
     hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

     Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer. Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
     komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
     instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
    pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
    (spesifikasi) program.

Monday, March 25, 2019

Proses Profesional dalam mengukur sebuah Profesionalisme


  Proses Professional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan    sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu di ketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

1   Pendekatan berorientasi filosofi :


a) Pedekatan lambaga profesional.
b) Pendekatan sikap individu.
c) Pendekatan electic.

2.   Pendekatan orientasi perkembangan :


a) Berkumpulnya individu.
b) Melakukan identifikasi dan adopsi  terhadap ilmu pengetahuan tertentu.
c) Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d) Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e) Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus di taati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f)  Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.

3.   Pendekatan orientasi karakteristik :


a) Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
b) Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c) Keahlian dan kopetensi yang bersifat khusus.
d) Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
e) Sertifikasi keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambig professional.
f)  Proses tertentu sebelum memangaku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab yang baik.
g) Adanya kesempatan untuk menyebar luaskan dan bertukar ide di antara anggota.
h) Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek dan pelanggaran kode atik profesi.

4.   Pendekatan orientas non-tradisional

Perspektif pendekatan non- tradisional menyatakna bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik  yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.




Kegiatan Pelanggaran Etika Dalam Berinternet


1. Berkirim surat melalui email
a. Email Spam
     Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

b. Email bomb
     Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
     Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

c. Email Porno
     Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

d. Penyebaran Virus Melalui Attach File
     Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

e. Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
     Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

f. Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
     Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.

2. Berbicara Lewat Chatting
a. Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA
     Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

b. Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
     Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

c. Merusak Nama Baik
     Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 

d. Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
     Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

e. Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
     Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.


Contoh Pelanggaran Etika Berinternet


1.  Berkirim surat melalui email :
  • Email Spam.
  • Email Bomb.
  • Email Porno.
  • Penyebaran Virus Melalui Attach Files.
  • Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif.
  • Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
2.  Berbicara lewat chatting :
  • Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
  • Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
  • Merusak Nama Baik.
  • Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum.
  • Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.